Konsulat Jenderal RI Kuching Terbitkan Surat Kematian Irawan TKI Asal Bolonduru,

Foto, Surat keterangan kematian Irawan TKI Asal Bolonduru yang diterbitkan oleh Konsulat jenderal RI Kuching Malaysia.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu,- Menyikapi atas meninggalnya TKI, bernama Irawan, Lahir 01, Juni 1986, merupakan Warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecematan Woja Kabupaten Dompu-NTB, Konsulat Jenderal RI Kuching Malaysia, menerbitkan surat keterangan kematian.

 

Dengan Nomor : KCH/0132/K/SKK/0924 yang dikeluarkan di Kuching tertanggal 25 September 2024 menyatakan bahwa Irawan meninggal dunia, tertanggal 20 September 2024 dan penyebab kematiannya tidak diketahui bahkan keluarga almarhum sendiri tidak mengizinkan jenazah untuk di otopsi.

 

Dijelaskan pula, sebelumnya almarhum bekerja secara Non Prosedural di Perusahaan Woodman Kuala Baram Estate SDN BHD dengan alamat Kantor di Lot 306 Jalan Krokop 98008 Sarawak, Malaysia.

 

Sementara jenazah almarhum akan dipulangkan ke Indonesia, dengan rencana perjalanan/itinerary sebagai berikut : Pada tanggal 26 September 2024 : jenazah telah diberangkatkan dari Miri menuju Perbatasan Tebedu lanjut ke Entikong melalui Jalan Darat dengan menggunakan ambulance,

 

Selanjutnya Pada tanggal 27 September 2024 : dari Entikong kemudian jenazah diberangkatkan menuju Pontianak dengan menggunakan kendaraan ambulance Nopol KB 9039 AP, Kemudian tanggal 27 September 2024, dari Pontianak, selanjutnya jenazah diterbangkan menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU0699, ETD.18.40, ETA.20.10.

 

Kemudian tanggal 28 September 2024 : dari Jakarta jenazah diterbangkan menuju Kota Mataram, dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU 0762, ETD.06.00, ETA.08.55,

 

Dan dilanjutkan dari Kota Mataram menuju Kabupaten Dompu jenazah dipulangkan melalui Jalan Darat menggunakan mobil ambulance menuju kediamannya di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja.

 

Selain itu, dalam Surat Keterangan juga disampaikan, bahwa pengiriman jenazah dari Serawak Malaysia dilakukan oleh Perusahaan Forever Life Casket Enterprise dengan Contak Person Mr. Liew Yeng Kiong : +60138957961 dan Perusahaan Kang 24 Hours Funeral Service dengan Contak Person Mr. David Lim/Kang : +601138747474.

 

Sementara keluarga almarhum di Indonesia yang dapat dihubungi adalah Gunawan dengan Contak Person : +6281239529958. Sebagai kelengkapan, terlampir pula dokumen terkait almarhum Irawan yakni berupa Salinan Paspor, Laporan dari Kepolisian di Lutong, Surat Izin Ekspor dan Sealing Certicate dari Jabatan Kesehatan Malaysia di Miri dan Surat Kematian dari JPN Miri.

 

Terkait hal itu, Konsultan Jenderal mengharapkan kepada Lembaga/Instansi Pemerintah terkait di Malaysia dan Indonesia agar dapat memberikan kemudahan bagi lancarnya pemulangan jenazah almarhum Irawan ke Indonesia.

 

Surat tersebut ditanda tangani oleh an. Kepala Perwakilan Indonesia, Yasfitha F. Muthias selaku Konsul dengan tembusan disampaikan kepada Konsul Jenderal RI sebagai Laporan, Dir. Perlindungan WNI, Kepala BP3MI Pontianak dan Mataram, keluarga almarhum Irawan.




Pahlawan Devisa’ TKI Asal Bolonduru Meninggal Di Malaysia Diduga Akibat Kesetrum Listrik.

Foto, Almarhum Irawan bersama istri tercinta.

 

 

ChanelNtb, Dompu, NTB – Salah Seorang warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, bernama Irawan (35) yang merupakan putera tercinta dari pasangan Agani Pape dan Rohani.

 

Dikabarkan Telah meninggal Dunia di Negeri Jiran Malaysia saat menjalankan pekerjaannya, sebagai TKI melalui jalur resmi (Legal) dan merupakan salah satu Pahlawan Devisa

 

Almarhum meninggal, diduga akibat terkena setrum listrik, pada saat melakukan pekerjaan Las di perusahaan tempatnya bekerja,

 

Di Perusahaan WOODMAN KUALA BARAM ESTATE SDN BHD KILANG (616631-U) ADONG PALM OIL MILL yang terletak di Miri, Serawak, Malaysia Bagian Timur.

 

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga Bolonduru, diketahui bahwa jenazah almarhum sudah dibungkus dan dimasukan dalam peti jenazah dan akan dipulangkan ke tanah kelahirannya untuk dimakamkan

 

Jenazah almarhum telah diberangkatkan lewat jalur darat, dari Negara Malaysia menggunakan Mobil Ambulance menuju Pontianak Negara Indonesia.

 

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Adnin, S.Pd selaku saudara sepupu almarhum melalui unggahan postingan facebooknya bernama Mamax Abiyan Qiana bahwa jenazah almarhum Irawan sekitar Kamis (26/09/24) sekitar pukul 02.00 waktu Malaysia, telah diberangkatkan dengan menggunakan mobil Ambulance warna putih dari Negara Malaysia menuju Kota Pontianak NKRI hingga ke Jakarta.

 

Dan diperkirakan, jenazah almarhum akan tiba dikediamannya di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB sekitar hari Sabtu (28/09/24) malam atau pada Minggu (29/09/24) pagi.

 

“Kami atas nama keluarga almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh keluarga besar Bima Dompu yang berada di Negara Malaysia yang telah membantu jalannya proses pemulangan jenazah almarhum, mulai dari memandikan, mengkafani hingga mensholati jenazah almarhum. Kami minta kepada semuanya, agar bisa mensedekahkan Surat Alfatihah buat almarhum,”ucap Adnin dengan sedih

 

Hingga berita ini diturunkan, seluruh keluarga dan warga khususnya Dusun Bolonduru dan Tembakolo serta Desa Wawonduru, tengah menantikan kehadiran jenazah almarhum untuk dikebumikan di TPU Dusun Bolonduru.

 

Secara terpisah, Aedin Jamaluddin yang akrab disapa Hanger yang berada di Negara Jiran Malaysia, melalui telepon whats up nya kepada media ini menyampaikan, kronologis kejadian berawal ketika Irawan (almarhum) bekerja ditingkat (lantai atas) bersama rekan kerjanya 2 orang bernama Santo warga Sambas dan paman almarhum sendiri bernama Dahlan.

 

Tidak lama kemudian, mandor mereka memanggil karyawan untuk turun kerja dilantai bawah, hingga semuanya turun termasuk almarhum. Bahkan Irawan juga sempat kerja dilantai bawah, namun beberapa menit almarhum sendiri justeru kembali naik ke lantai atas atau di tempat kerja awalnya.

 

Melihat Irawan kembali naik ke lantai atas, membuat semua rekan kerjanya termasuk paman nya pun merasa heran dan saling bertanya kenapa Irawan kembali naik ke lantai atas,

 

Sehingga rekan kerjanya yang bernama Santo pun ikut naik ke lantai atas setelah beberapa menit Irawan naik, dengan maksud untuk mengambil barang yang disimpannya dilantai atas untuk dibawa turun dan akan dipakai kerja dilantai bawah.

 

Namun setibanya santo dilantai atas, terkejut melihat Irawan yang sudah terbaring lemas dilantai dalam keadaan tidak sadarkan diri, sehingga Santo pun memanggil rekan kerja lainnya yang berada dilantai bawah, untuk datang melihat dan membantu mengangkat almarhum guna memberikan pertolongan.

 

Semua rekan kerja almarhum pun sontak terbangun dan berlari naik ke lantai atas untuk memberikan pertolongan mengangkat Almarhum yang sudah tergeletak dilantai atas.

 

Almarhum Irawan kemudian dibawa ke klinik (Puskesmas) untuk diberikan pertolongan, namun sayangnya ternyata Irawan sudah meninggal. Dugaan kematian almarhum yakni akibat terkena setrum listrik saat berada dilantai atas.

 

“Rekan kerja Irawan langsung menelpon saya dan sayapun langsung kejar waktu agar bisa cepat sampai ke klinik. Setelah sampai, perasaan saya tidak enak sehingga saya tidak dapat untuk menyebutkan kalimat Innalillahi Wainnaillaihiraji,un. Bahkan seluruh badan saya lemas mendengar bahwa Irawan telah meninggal, sehingga saya memanggil adikku bernama Ustaz Fadil dan menyampaikan ke saya bahwa Irawan memang telah meninggal dunia,”kata Hanger dengan suara terbata-bata menahan kesedihannya.

 

Ditanya, pekerjaan apa yang ditangani Irawan ?

 

Hanger menyampaikan bahwa almarhum Irawan bekerja sebagai Mekanik bagian Las dan Weling barang yang rusak dalam perusahaan tempatnya bekerja.

 

Apa nama Perusahaan tempat Irawan bekerja ?

 

Lanjut Hanger, Irawan bekerja di Perusahaan bernama WOODMAN KUALA BARAM ESTATE SDN BHD KILANG (616631-U) ADONG PALM OIL MILL yang terletak di Miri, Serawak, Malaysia Bagian Timur. yang bergerak disemua bidang.

 

Pada saat masuk kerja di perusahaan tersebut, almarhum menjalani masa training selama 3 bulan dengan besar gaji per bulannya selama training yakni 1.200 Ringgit atau sekitar Rp. 4 juta lebih per bulannya.

 

Setelah melewati masa training baru berjalan sekitar 1 bulan lebih, Irawan menerima kenaikan gaji nya sebesar 1.500 Ringgit atau sekitar Rp. 7 juta, kemudian ditambah uang lemburnya juga sehingga ditaksir gajinya almarhum sekitar Rp. 8 jutaan per bulannya.

 

Namun baru 1 kali menikmati gaji usai masa training itulah, Irawan kemudian mengalami musibah hingga meninggal dunia. Mengenai biaya pemulangan jenazah hingga ke tempat kelahiran almarhum, semuanya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.

 

“Sebelumnya, saya pernah komunikasi dengan pihak perusahaan, kata mereka akan memberikan asuransi kematian bagi almarhum Irawan, tapi saya akan bicarakan lagi tentang kepastian itu apakah benar ada atau tidak asuransi kematian bagi Irawan tersebut, beberapa hari lagi saya akan mendatangi perusahaan tersebut terkait asuransi yang dijanjikannya,”ungkap Hanger.

 

“Yang jelas Irawan bekerja sebagai TKI di Perusahaan itu, masuk secara resmi atau legal dilengkapi surat-suratnya, makanya perusahaan menanggung semua biaya pemulangan jenazah almarhum,”imbuh Hanger sambil meneteskan air mata.

 

Penulis Tim CNNEWS




Kabar Baik! RSUD Dompu Tahun Depan, Mulai Membangun Gedung CT Scan.

Foto, Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru Bersama Perwakilan Dari Kemenkes 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – CT Scan (Computerized Tomography scan) merupakan jenis pemeriksaan bagian tubuh yang dilakukan dengan memindai bagian dalam tubuh manusia.

 

Penyedia layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, menggunakan CT scan untuk melihat hal-hal yang tidak bisa dilihat dengan pemeriksaan X-ray.

 

Seperti halnya, Pemerintah Daerah melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, tengah mempersiapkan Pembangunan Gedung CT Scan di awal Tahun 2025.

 

Dengan tujuan, agar dapat menghasilkan gambar yang detail dari banyak struktur di dalam tubuh, termasuk organ internal, pembuluh darah, dan tulang. Tingkat akurasi CT scan dalam mendeteksi penyakit juga cukup.

 

“InsyaAllah tahun depan RSUD Dompu akan mulai membangun gedung CT Scan,” ungkap Direktur RSUD Dompu, Dr Fitratul Ramadhan Dokter Spesialis Paru, di kutip di Akun Facebook Pribadinya dr. Fitratul Spesialis Paru, Kamis, 26/09/24.

 

Kemudian diakhir tahun atau diawal tahun nanti, Gedung CT Scan akan di lengkapi dengan peratatannya dan akan di droping oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Pemda Dompu melalui RSUD Dompu, Kata dr. Fitratul akan memprioritaskan CT Scan, disebabkan salah satu alasan rujuk ke RSUP Pasien Stroke, kecelakaan, curiga tumor dan penyakit2 lain nya butuh pemeriksaan lebih lanjut berupa CT Scan.

 

Karena didukung dengan Dokter-dokter RSUD Dompu yang telah mengikuti sekolah Spesialis, sehingga dalam menunjang penelitiannya, tentunya mereka butuh CT Scan

 

“Dompu dapat berkah, klau untuk bangun gedung dan beli alat ini bisa mencapai 10 Miliar Rupiah. InsyaAllah bermanfaat,” ujar dr. muda Spesialis Paru ini.

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Imbau Ke Paslon BBF-DJ Dan AKJ-SYAH Untuk Segera Daftarkan Tim Kampanye.

Foto, Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ. SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah kampanye, karena kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dua arah antara kontestan pemilu dengan pemilih.

 

Sehingga komunikasi politik perlu dilakukan agar terikat hubungan timbal balik kontestan dengan warga negara sebagai pemilih,

 

Akan tetapi Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024, yang sudah ditetapkan oleh KPU, mulai tanggal 25 September, kemarin.

 

Namun, Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, belum juga mendaftarkan Tim Kampanyenya Ke KPU Dompu.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) dan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH), serta Parpol peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar membentuk dan mendaftarkan Tim Kampanye dimaksud.

 

Berdasarkan Imbauan bernomor: 165/PM.00.02/K.NB-02/09/2024, tanggal 23 September 2024 yang bersifat penting itu, ditandatangani Ketua Bawaslu Swastari Haz.

 

Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Ketua KPU Kabupaten Dompu.

 

“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Dompu,” kata Ketua Bawaslu mengingatkan kedua Paslon, Via WhatsApp, Kamis, 26/09/24.

 

Lanjut, Dikatakan Swastari, terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu menguraikan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

 

Dimana Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; Ayat (2), selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;” jelasnya.

 

Ayat (3), Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye; Ayat (4), Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

 

Dan Ayat (5), Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1), Dalam melaksanakan Kampanye :

a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

 

Kemudian pada Ayat (2), Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

 

“Ayat (3), Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Swastari diakhir Imbauannya. *Adv.Bw*

 

Penulis IW

 




PJS Bupati Dompu Hadir Sebagai Narasumber Seminar Nasional Pepadu 2024

Foto, PJS, Bupati Dompu Hadir Sebagai Narasumber di Seminar Nasional Pepadu 2024

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Usai dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Selasa tanggal 24 September 2024 di Gedung Graha Bhakti Praja. Mataram, beberapa waktu yang lalu.

 

PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, MSi, langsung menjalankan tugasnya, dalam mengabdikan diri untuk masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

PJS Bupati, Baiq Nelly mulai bekerja tampil menjadi Narasumber di acara Seminar Nasional Pengembangan Produk Unggulan Berbasis Potensi Lokal (PEPADU) dalam mewujudkan Blue Economy dan Gleen Economy berkelanjutan.

 

Acara Seminar yang diadakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang diselengarakan Universitas Mataram dan Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat, berlangsung di Ball Room Lombok Raya Hotel Mataram, Kamis (26/9/2024).

 

Seminar Dalam rangka Dias Natalis Universitas Mataram ke-62 tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Unram Bidang Akademik Prof. Dr. Siti Yuliana, M.Si.

 

Prof. Dr. Siti Yuliana, MSi, menyampaikan selamat datang kepada semua hadirin serta menjelaskan berbagai prospek program unggulan NTB yang kompetitif dan kooperatif bidang perkebunan, kehutanan pertanian dan Pariwisata khususnya pengembangan kawasan MotorGP yang menjadi salah satu magnet untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat menuju Blue Economy dan Green Economy.

 

“Sebenarnya, masyarakat NTB tidak boleh ada yang miskin, dan kalau ada maka ada yang salah dalam pengelolaan berbagai potensi sumberdaya lokal kita,” katanya.

 

Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak khususnya Perguruan Tinggi untuk ikut terlibat menciptakan dan melahirkan inovasi terkait tata kelola SDA, sehingga persoalan angka kemiskinan dapat teratasi.

 

“Mari, kita bersama-sama berkontribusi untuk memajukan NTB menuju Blue Economy dan Green Economy,” ajaknya.

 

Sementara, Dikesempatan yang sama, PJS Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti sebagai Narasumber memaparkan berbagai peran Dinas Perdagangan Provinsi NTB, sebagai muara semua potensi yang dilaksanakan berbagai organisasi perangkat daerah mulai dari sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kelautan, Pariwisata, Peternakan dan lainnya.

 

Dan semuanya pasti bermuara pada Dinas Perdagangan sebagai Marketing atas semua potensi yang ada sesuai dengan tugas dan fungsi, khususnya dalam memasarkan produk daerah baik secara regional, nasional maupun Internasional.

 

“Untuk mengoptimalkanya harus bekolaborasi dengan banyak pihak salah satunya bekerjasama dengan Universitas Mataram,” katanya.

 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 43 Tahun 2020 tentang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, Menengah melalui Bela dan Beli Produk Lokal.

 

Bertujuan untuk menumbuhkan cinta produk lokal, menyerap produk usaha lokal, meningkatkan daya saing, menekan angka pengangguran, mempercepat penurunan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Untuk mewujudkanya, kami telah merumuskan berbagai kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan mulai dari Perlindungan konsumen, Pengawasan Dan Tertib Niaga, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan lainya,” katanya.

 

Lanjut, Baiq Nelly menjelaskan berbagai produk potensi lokal di NTB, salah satunya di Kabupaten Dompu yang memiliki program unggulan Jarapasaka (Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan) yang nantinya akan didorong untuk dapat diolah sehingga memiliki nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.

 

“PR (tugas,red) kita sekarang harus mampu menumbuhkan semangat masyarakat untuk berani memproduksi potensi lokal agar memiliki nilai tambah,” pungkasnya.

 

Ia menambahkan, tantangan terbesar lainya adalah harus dapat menumbuhkan semangat generasi milenial untuk ikut terlibat dan bergerak di semua sektor potensi unggulan lokal di NTB.

 

“Oleh sebab itu, koloborasi semua pihak khususnya melalui perguruan tinggi ini perlu untuk dilakukan guna membangun dan membentuk SDM yang potensial sehingga Pengembangan Produk Unggulan Berbasis Potensi Lokal dalam mewujudkan Blue Economy dan Gleen Economy berkelanjutan di NTB dapat terwujud dengan baik,” ajak Baiq Nelly akhiri paparannya.(Sumber Prokopim)p

 

Penulis : IW




Pasca Ditetapkan KPU Tahapan Kampanye, BawasluDompu Imbau Peserta Pilkada Dan Tim Kemenangan Agar Menjaga Terjadinya Pelanggaran.

Foto, Ilustrasi Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menetapkan, tahapan Kampanye untuk memperebutkan Simpati Hati Rakyat melalui Sosialisasi program unggulan masing-masing Pasangan Calon, telah di mulai.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu, mengingatkan bahwa tahapan itu, syarat dengan pelanggaran, karena berpotensi adanya Issue Hoax, Sara, kampanye hitam dan konflik antara pendukung, lebih berpeluang terjadi pada tahapan ini.

 

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menghimbau, seluruh peserta pilkada termasuk tim pemenangannya, untuk ikut menjaga agar pelanggaran tidak terjadi dalam tahapan ini.

 

“Untuk menjaga agar pemilu tetap berjalan sesuai dengan aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan yang kami tujukan kepada kedua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye pada kedua pasangan calon,” imbaunya. Rabu, (25/09/24). Kemarin.

 

Dalam sebelas himbauan tersebut, Dijelaskan Swastari, Pertama Bawaslu meminta kepada pasangan calon agar secara serius melakukan pencegahan secara bersama-sama terhadap pihak-pihak yang dilarang dalam politik praktis.

 

Lanjut, Swastari, pihak-pihak tersebut adalah pejabat BUMN dan BUMD, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain, serta Perangkat Desa atau SebutanLain/Perangkat Kelurahan.

 

Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan Kampanye, dimana Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dimulainya MasaTenang.

 

Ketiga, pasngan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung Dilarang Menghina seseorang, Agama, suku, ras, dan Golongan.

 

Ke empat, Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

 

Ke lima, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partaipolitik.

 

“Ke enam, dilarang Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Sambungnya.

 

Ke tujuh, adalqh dilarang merusakdan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.

 

Ke delapan, dilarang mengunakan Fasilitas, dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan jabatannya.

 

“Sembilan, dilarang Menggunakan Tempat lbadah danTempat Pendidikan.” katanya

 

Sepuluh, dilarang Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

“Terakhir, melakukan Kegiatan-Kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” harap Ketua Bawaslu. *Adv.Bw*

 

Penulis IW