Foto, Ilustrasi merangkap Jabatan
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Oknum Sekretaris Desa Kampasi Meci diduga kuat merangkap jabatan selama lebih kurang 1 Tahun, diakibatkan karena adanya pembiaraan dari kepala Desa Kampasi Meci
Karena diketahui, Oknum Sekretaris Desa tersebut, selain menjabat sebagai Sekretaris Desa dan disatu sisi juga sebagai Guru aktif di salah satu sekolah.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu mantan kepala Desa Kampasi Meci pada awak media yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, Via WhatsApp, Senin, 12/08/24.
Mantan Kepala Desa Kampasi Meci mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kampasi Meci diduga kuat berkonspirasi jahat dengan oknum sekretaris Desa yang telah merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi aktif.
Dimana Kepala Desa Kampasi Meci terpilih 2024, diduga kuat memberikan garansi aktif terhadap oknum sekdes berinisial JYD, sebagai Sekretaris Desa Kampasi Meci yang terdaftar aktif dan juga sebagai guru sertifikasi di pondok pesantren Hibul Wathon Gumi Agung
“Ini bertentangan dengan pasal 51 UU No.6 tahun 2014, butir 1, Tentang desa yang menyatakan larangan Perangkat desa merangkap jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, hal ini juga akan berdampak pada tidak efektifnya, dalam menjalankan tugas fungsi sebagai perangkat Desa dan sebagai tenaga pendidik di salah satu lembaga sebagai guru,
“Ini mencerminkan ketidak profesionalan dalam menentukan sikap dalam bekerja sehingga akan merugikan negara, akibat oknum tersebut mendapatkan Gaji Dobel,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan umum masuk kantor desa itu, jam 08:00 Wita masuk kerja dan pulang kantor jam 16:00 Wita terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at
Sedangkan tuntutan sebagai guru sertifikasi aktif itu wajib masuk setiap hari untuk bertatap muka dengan murid di kelas dan harus terpenuhi 24 jam per/hari
“Itu Terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Ini kami anggap salah dan melawan aturan,” katanya sembari menjelaskan aturan.
Foto, Surat pernyataan pengunduran diri Sekretaris Desa Kampasi Meci.
Sementara dihubungi media melalui WhatsApp, Senin, 12/08//24, untuk dimintai keterangannya, Kades Kampasi Meci, Syaharuddin membantah bahwa tidak pernah melakukan pembiaraan atau kerjasama dengan sekretaris Desa terkait rangkap jabatan yang di maksud.
Karena saat itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian saya langsung melakukan pengecekan Nomor Registrasi Guru Sertifikasi yang keluar dari kemenag Dompu
Bahwa memang benar ada nama sekretaris Desa, sehingga saat itu juga saya langsung memanggil Sekretaris Desa untuk memberikan dua pilihan.
“Apakah memilih sebagai Guru Sertifikasi atau tetap menjabat sekretaris Desa,? Sekretaris menjawab memilih sekretaris Desa dan akan mengundurkan diri sebagai Guru,”Jelas kades ketika menyuruh sekdes memilih antara dua jabatan.
Lanjut, Kades berselang 3 hari Sekretaris Desa membuat surat pengunduran diri sebagai Guru yang tandatangan oleh sekdes diatas materai, yaitu pada bulan Maret 2024.
“Surat pengunduran diri sekdes itu, sudah disampaikan ke kemenag dan serahkan ke Inspektorat, Camat dan DPMPD,” terang Kades.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Sekretaris Desa Kampasi Meci belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis Tim CNNEWS