Foto Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra, S.Hut
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait dugaan UD.DD yang Tidak mengantongi Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan Kayu Sonokeling dan kerapkali mengedarkan Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, beberapa hari yang lalu (Kamis 25/01/24).
Ditanggapi serius oleh Kepala BKPH Topaso Nurwana Putra, S.Hut, membenarkan bahwa UD. DD tersebut diduga tidak memiliki Izin Edar sehingga secara otomatis tidak dapat mengedarkan Kayu Sonokeling karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,
Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa pihaknya akan merespon terkait persoalan itu dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kembali, karena sebelumnya pihak BKPH Topaso sudah turun langsung ke UD.DD tersebut.
“Kita sudah menegur dan menyuruh untuk segera mengurus Izin Edar dan itu sudah dilakukan”kata Nurwana pada awak media saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya di kantor BKPH Topaso, Senin, 29/01/24.
Ditegaskan Nurwana, karena belum diindahkannya oleh pihak UD.DD tersebut, apa yang sudah disampaikan, maka Pihaknya dalam waktu dekat Akan kembali mendatangi lagi UD.DD tersebut untuk menegurnya.
Sedangkan terkait dugaan UU.DD yang kerapkali kali mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan itu, pihaknya belum bisa memastikan.
“Tetapi dengan sendirinya Tidak memiliki Izin Edar ini, secara tidak langsung tidak memenuhi ketentuan aturan dalam mengedarkan kayu sonokeling,”terang Nurwana dengan tegas.
Sehingga secara otomatis UD.DD tersebut tidak bisa lagi melakukan aktivitas untuk mengedarkan atau menjual kayu sonokeling itu, karena bertentangan dengan UU kehutanan.
Kemudian ditanya terkait sikap tegas Pihak BKPH Topaso terhadap UD.DD yang tidak mengantongi Izin Edar.??
Kepala BKPH Topaso Nurwana menjawab untuk sekarang ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan sikap tegas apa yang akan diambil terhadap UD.DD tersebut
“kita akan kembali turun lagi ke gudang UD.DD untuk memberi peringatan,”tegas Nurwana.
Karena mengacu pada Permenhut Nomor 20 tahun 2022, Pengawasan Dan Pengendalian, Pasal 13, ayat (1) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari dan unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang melibatkan Polisi kehutanan.
Melaiui beberapa tahapan verifikasi yang khusus untuk kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan hak/kebun masyarakat :
1. Verifikasi potensi tegakkan pohon (tertuang dalam BAP).
2. BA Penebangan (setelah verifikasi dilakukan, tim melakukan fungsi control dalam penebangan tersebut dan dibuat BA PENEBANGAN).
3. BA Pengangkutan kayu (setelah diolah, dibalok, dipotong) dan disertai SAKR menuju ke tempat penampungan.
Sehingga hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari,
Diperkuat pada Ketentuan Peralihan Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
Bahwa Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Dimana Permohonan SATS-DN kayu sonokeling untuk keperluan komersial hanya bisa dimohon oleh Pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (IEDN), sementara Peredaran tumbuhan sonokeling tanpa dilengkapi SATS-DN dikategorikan peredaran illegal.
Oleh sebab itu, diwajibkan setiap Pengusaha Kayu Sonokeling memiliki izin Edar, karena jenis sonokeling masuk kategori Apendiks CITES II (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),
Sedangkan izin edar itu, baru bisa diterbitkan oleh menteri investasi dan penanaman modal RI apabila ada hasil verifikasi potensi kayu yang bersumber dari areal hutan hak yang memiliki SHM
Adapun kehadiran permen LHK nomor 20 tahun 2022 itu hanya mengatur legalitas pengangkutan dan tidak menyatakan ijin edar dicabut.
Sehingga berdasarkan uraian aturan tersebut mempekuat dugaan bahwa UD.DD selama ini mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan, Karena tidak memiliki Izin Edar.
Penulis Tim CNNEWS