Pemkab Dompu Mengucapkan Dirgahayu Korpri ke-52 “Korprikan Indonesia”

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 tahun yang Jatuh pada tanggal 29 November tahun 2023.

 

“Dirgahayu Korpri ke-52, Korprikan Indonesia”

 

Penulis : IW




Lamsida, Kelompok Aktivis Dan Masyarakat Dompu Kembali Menggelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran, Guna Tuntutan Di Penuhi Oleh PT. STM Dan PT. Vale.

Foto Direktur LAMSIDA-NTB/Konsultan Hukum, Ilham Yahyu, SH 

 

 

Salam Perjuangan Kerakyatan untuk Masyarakat Dompu Bumi Nggahi Rawi Pahu..

Demi memperhatikan Amanat Undang-Undang yakni : Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah

 

Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 yaitu Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah di Bidang Penanaman Modal yang bertujuan di poin A untuk Mewujudkan Pemerataan Kesempatan dan Kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Peningkatan Perekonomian di Daerah serta Meningkatkan Kapasitas dan Kopetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah untuk Berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari Dalam maupun Luar Negeri (poin b). Terlampir.

 

Kemudian Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perubahanya Undang-Undang No 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Selanjutnya Surat Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 500.10.8.1/140/EKONSDA/2023, tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan Non Subsidi di Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam poin 2, poin 4 dan poin 5 Surat Edaran tersebut. Terlampir.

 

Beserta Surat Pernyataan Bersama Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Camat Hu’u-Dompu dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU. Terlampir, dan Surat Kemitraan Perusahaan Owner dan Suplayer. Terlampir.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Belum terpenuhinya beberapa tuntutan Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida) bersama kelompok aktivis Dompu oleh Pihak Perusahaan Pertambangan Emas yaitu PT. STM dan PT Vale, melalui aksi unjuk yang berlangsung selama 5 hari, berturut-turut, Senin s/d Jum’at, (20 s/d 25 November 2023).

 

Maka, Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida), Kelompok Aktivis dan Masyarakat Dompu akan kembali menggelar Aksi Demonstrasi besar-besaran atau Penyampaian Pendapat di Muka Umum, guna Terpenuhi Beberapa Tuntutannya serta Pemberhentian Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA, dan Rencananya akan dilaksanakan Hari/Tanggal, Senin, 04/12/23 di Depan kantor DPRD dan Pemda Dompu.

 

Dalam tuntutannya, Direktur Lamsida sekaligus Penasehat/Konsultan Hukum, Ilham Yahyu, SH menyampaikan bahwa, kami masyarakat Dompu, kelompok Aktivis dan Elemen masyarakat Dompu, mendesak dan menuntut Hak atas Nilai Kekayaan Sumber Daya Alam Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang dikelola oleh PT. STM dan PT. VALE.

 

Pada tahapan Ekplorasi dan Eksploitasi kepada Pemerintah Pusat Cq. Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu (Pimpinan Dearah) dan Forkompinda.

 

“Untuk Kesejahteraan Rakyat, Masyarakat, Kelompok dan Elemen Masyarakat Dompu serta Dunia Usaha UMKM dan UKM Dompu,”ungkap aktivis senior tiga jaman ini.”saat ditemui awak media di kediamannya kel Dorotangga kec Dompu kab Dompu, minggu, 26/11/23.

 

Yaitu berupa : Hak atas Nilai Investasi (Saham Investasi Daerah Kab. Dompu), Hak atas Kesempatan Kerja dan Mitra Kerja, Hak atas Masyarakat Adat, Hak atas Pembangunan dan Perbaikan Fasiltas Sarana dan Prasarana Umum, serta Hak atas Dana Pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan (CSR).

 

Karena mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. dan hal-hal lainnya,

 

Maka, kami mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. BIMA OIL INTERNUSA selaku suplayer BBM Industri atas nama PT. PERTAMINA untuk kepentingan PT. STM dan PT. VALE sebagai Perusahaan Pertambangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami GUGAT dan atau TOLAK.

 

Selain itu, juga kami mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. GANANI INDONESIA PETROLEUM ENERGY selaku suplayer BBM Industri yang berafiliasi dengan PT. SADEC (INVESTMENT JOINT STOCK COMPANY) untuk kepentingan PT. STM dan PT. VALE sebagai Perusahaan Pertambangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami GUGAT dan atau TOLAK.

 

Serta mempertanyakan eksistensi PERUSAHAAN DAERAH KAPODA RAWI DOMPU dengan unit usaha SPBU Manggelewa untuk memanfaatkan peluang bisnis/kerja sama suplai BBM di areal bisnis PT. STM dan PT. VALE.

 

Disamping itu, Kami juga meminta Kepastian dan pertanggung jawaban Hukum dari Manajemen dan atau Panitia Tender PT. STM dan PT. VALE atas hasil Evaluasi kelayakan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU yang beralamat di jalan Lintas Lakey No 6 Desa Kareke Kec. Dompu, Kab. Dompu-NTB Indonesia.

 

Sebagai peserta Tender Suplayer BBM HSD Industri Non Subsidi Spek B30 (berkualitas) di Kabupaten Dompu di PT. STM dan PT. VALE dengan mengacu kepada Legalitas Formal, memiliki daya dukung fasilitas Armada Darat, Laut serta kesanggupan untuk membangun Storike Tank (Depot Penampung) di Kabupaten Dompu.

 

Didukung oleh Surat Edaran Bupati Dompu, Pernyataan Dukungan Para Kepala Desa Lingkar Tambang dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU, Surat Kerja Sama Operasional Kepala Desa Lingkar Tambang dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU,

 

Dengan Dukungan Masyarakat Adat, Kelompok Asosiasi LSM Daerah serta LBH Kedaulatan Masyarakat Adat dan Sipil Daerah (LBH KEMASDA NTB di DOMPU).

 

“Menolak segala bentuk kegiatan Perusahaan suplayer BBM manapun untuk PT. STM dan PT. VALE yang tidak memiliki Legalitas Akta Lokal dan Kantor Cabang di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu.”tegas mantan Anggota DPRD kabupaten Dompu.

 

Selanjutnya, Meminta/Menuntut kepada Direktur PT. STM dan PT. VALE agar dengan penuh kesadaran dan pertimbangan yang Arif dan Berkeadilan serta Kemanfaatan Umum untuk dapat Mencabut ijin Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA dan Perusahaan lainnya yang tidak memiliki Legalitas dan Kantor Cabang di Wilayah Hukum Kabpaten Dompu.

 

Kemudian Membatalkan Proses Tender dan Penunjukan Langsung yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dan sarat kepentingan (MAFIA) serta berpotensi sebagai Pelanggaran Hukum yang dapat di Gugat secara Admnistrasi Perdata dan atau Pidana.

 

Diakhir, Apabila Perusahaan Pertambangan Emas dan Bahan Mineral Ikutan lainnya dalam hal ini Manajemen dan Direktur Utama PT. STM dan PT. VALE tidak dapat memenuhi kepentingan untuk Kesejahteraan Rakyat Dompu, Elemen Masyarakat Dompu dan Kepentingan Daerah Kabupaten Dompu secara jelas dan proporsionalitas dalam bentuk kesepakatan bersama (MOU) sesuai dengan amanat Peraturan Perudang-Undangan Republik Indonesia sebelum masa Eksploitasi berjalan

 

“Maka kami Rakyat Dompu menolak keberadaan dan keberlanjutan Tambang Emas dan Bahan Mineral Ikutan lainnya sekaligus melakukan perlawanan secara Konstitusional, Administrasi, Perdata dan Pidana.” ungkap Advokat yang di kenal tegas.

 

Untuk diketahui bersama, Menindaklanjuti Surat dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida), Nomor : 011/LAMSIDA-NTB//e/2023, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu akan menggelar Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU),

 

Guna membahas terkait tahapan kegiatan Pertambangan Emas di Kecamatan Hu’u Kab Dompu yang diduga menyalahi prosedural.

 

Rencananya akan dilaksanakan, hari Senin, 04 Desember 2023, mulai pukul : 10.00 wita sampai selesai, bertempat di ruang rapat terbatas lantai II DPRD kabupaten Dompu.

 

Penulis : IW




Meluasnya Lokasi Pengembangan Penelusuran Balak, Diduga Bagian Rencana Jahat Yang Terorganisir, Dalam Upaya Meloloskan Kayu Sonokeling Beserta Oknum Pemilik “MS”

Menindaklanjuti Proses Penyidikan Kayu sonokeling satu tronton yang diamankan oleh Tim DLHK Prov NTB dan Intel korem beberapa waktu lalu dengan melakukan penelusuran asal Usul kayu Sonokeling oleh tim penelusuran DLHK Prov NTB, awalnya lokasi penelusuran hanya berada di Kecematan Kilo, namun terdapat pengembangan lokasi penelusuran yang cukup meluas di beberapa Kecematan yaitu di Kecematan Manggelewa, Kempo, dan Kec Dompu yang terkesan sangat mencurigakan.

 

Maka, dengan adanya pengembangan lokasi penelusuran balak oleh Tim DLHK Prov NTB yang semakin meluas, terkesan berlebihan sehingga semakin kuat dugaan adanya rencana yang terorganisir dalam mengsiasati lokasi penelusuran balak oleh oknum-oknum BKPH Topaso maupun BKPH Ampang Riwo, dalam upaya membantu meloloskan kayu sonokeling beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ dari proses hukum yang tengah berjalan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) kab Dompu, Nasrul Alam pada awak media, saat dikonfirmasi awak media di Taman RSUD Dompu, Sabtu, 25/11/23.

 

Koordinator GRAK, Kab Dompu, Nasrul Alam mengungkapkan bahwa pengembangan lokasi Penelusuran asal usul kayu sonokeling itu diduga diskenariokan dengan matang oleh oknum-oknum BKPH Topaso dalam upaya meloloskan kayu sonokeling beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

 

Karena dalam proses penelusuran, kini terdapat pengembangan lokasi penelusuran sampai meluas di 4 Kecematan, yaitu di Kecematan Manggelewa, Kempo dan Kec Dompu.

 

“Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan janggal, kalaupun ada pengembangan lokasi penelusuran asal usul kayu sonokeling itu yang sewajarnya, tidak terlalu meluas seperti itu,” tuturnya dengan nada mencurigakan.

 

Ditambahkannya, karena awalnya lokasi penelusuran itu terdapat di Kec Kilo. jadi logika kita berpikir, dengan jumlah kayu sonokeling hanya satu tronton, kemudian lokasi penelusuran balaknya hampir di seluruh Kecematan yang ada di kabupaten Dompu.

 

Jadi semakin kuat dugaan awal kami, bahwa ada persekongkolan jahat oknum-oknum BKPH Topaso dan oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ dalam penelusuran balak oleh Tim DLHK Prov NTB itu.

 

“Dengan modus menyiapkan balak-balak sisa penebangan pohon sonokeling yang lain yang ada di kebun/lahan masyarakat pada lokasi penelusuran itu, seakan-akan bahwa kayu sonokeling itu benar-benar berasal dari kebun/lahan masyarakat,”bebernya.

 

Sehingga nantinya dapat memuluskan skenario jahat oknum-oknum BKPH Topaso dalam upaya meloloskan kayu sonokeling beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

 

Untuk itu, kami minta dengan tegas kepada Tim penelusuran DLHK Prov NTB untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan baik sesuai mekanisme yang ada, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,

 

Diakhir Karena kami yakin Tim penelusuran ini, digaji oleh Negara untuk menjalankan tugas dengan baik, dalam rangka menyelamatkan hutan dari persengkongkolan jahat oknum-oknum pelaku kejahatan Illegal loging.

 

“Maka kami ingatkan, bahwa dalam persoalan ini, kami akan selalu mengawal dan memantau pengembangan penyidikan ini sampai tuntas,”tegas Nasrul Alam dengan nada mengancam.

 

Sementara ditempat yang berbeda, penyidik DLHK Prov NTB, H. Abidin, S.Sos membenarkan adanya pengembangan lokasi Penelusuran asal usul kayu sonokeling, berdasarkan Verifikasi dan BAP penyidik yaitu di Kecematan Manggelewa, Kempo dan di Kec Dompu.

 

“Lokasi pengembangan hasil BAP itu, di kirim oleh DLHK Prov NTB, untuk kami lacak semua,” jelas H.Abidin

 

Lanjut, H Abidin, penelusuran Tim itu dilakukan mulai dari hari Senin sampai dengan hari Kamis dan semua lokasi pengembangan dalam BAP tersebut sudah di lakukan penelusuran.

 

“Untuk sementara hasil penelusuran belum dapat disimpulkan, ada atau tidak kejanggalan dalam proses penelusuran,” terang H. Abidin.

 

H. Abidin, juga menjelaskan bahwa hasil dari penelusuran balak itu, akan dirapatkan terlebih dahulu di kantor DLHK Prov NTB, selanjutnya akan digarap dalam bentuk laporan.

 

“Insyaallah dalam waktu dekat akan di ketahui bersama hasil penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut, sekitar hari Minggu atau Senin sudah ada hasil penelusuran balak di 4 Kecematan itu,”beber H Abidin.

 

Penulis : Tim CNNEWS.




Rapat Paripurna DPRD, Wabup Dompu Bacakan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

 

 

 

Foto Wabup Dompu dalam Rapat Paripurna DPRD kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Rapat Paripurna DPRD mengagendakan penyampaian resmi Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD dan Insan Pers. (20/11/2023)

 

Wakil Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT dalam berbagainya mengatakan berdasarkan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2024 yakni percepatan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).

 

Hal ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan yakni peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.

 

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur RAPBD tahun anggaran 2024. Pendapatan sebesar Rp. 1.183.972.976.050,00, belanja sebesar Rp. 1.222.337.875.823,00 dan defisit sebesar Rp.38.364.899.773,00.

 

Fokus Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menghadapi anggaran tahun 2024, Anggaran Pertama Pilkada 60% dari total dana pilkada sebesar Rp.22.625.357.000,00 Kedua Anggaran Pengamanan Pilkada Ketiga Anggaran RTH Lapangan Karijawa, Keempat Anggaran Lanjutan Pembangunan SDN 2 Dompu,

 

Selanjutnya Kelima Anggaran Penggajian PPPK tahun Pengangkatan 2020-2023, Keenam Anggaran Pengadaan Mobil Dinas, Ketujuh Anggaran Lanjutan Pendidikan Vokasi, Kedelapan Rencana Kenaikan TPP, Kesembilan Anggaran BPJS Kesehatan 4% dari Upah Perangkat Desa, dan Kesepuluh Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Desa Jala kecamatan Hu’u.

 

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, menyatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD 2024 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024, atau tanggal 30 November 2023.

 

Saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan waktu yang benar dan tepat.

 

“Sebab bila terjadi penundaan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap tertundanya penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada ”ujarnya

 




Aksi Unjuk Rasa Lamsida, Menolak Segala Bentuk Kegiatan Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA Dalam Batas Waktu 7 x 24 Jam.

Foto Korlap Aksi Ilham Yahyu, SH, dan Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA 

 

Demi memperhatikan Amanat Undang-undang yakni:

1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 yaitu Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah di Bidang Penanaman Modal yang bertujuan di poin A untuk Mewujudkan Pemerataan Kesempatan dan Kontribusi Usaha

Mikro, Kecil dan Menengah dalam Peningkatan Perekonomian di Daerah serta Meningkatkan Kapasitas dan Kopetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah untuk Berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari Dalam maupun Luar Negeri (poin b). Terlampir.

2. Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perubahanya Undang-undang No 6 tahun 2023 Pengganti Undang-undang Cipta Kerja.

4. Surat Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 500.10.8.1/140/EKONSDA/2023 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan Non Subsidi di Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam poin 2, Poin 4 dan Poin 5 Surat Edaran tersebut. Terlampir.

5. Surat Pernyataan Bersama Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Camat Hu’u-Dompu dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU. Terlampir.

6. Surat Kemitraan Perusahaan Owner dan Suplayer. Terlampir.

 

Salam Perjuangan Kerakyatan untuk Masyarakat Dompu Bumi Nggahi Rawi Pahu..

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan massa aksi yang bersatu dalam Lembaga Advokasi Masyarakat Daerah (Lamsida) Kab Dompu menggelar aksi unjuk rasa guna Meminta sekaligus Menuntut kepada Direktur PT. STM/VALE agar dengan penuh kesadaran dan pertimbangan yang Arif dan Berkeadilan serta Kemanfaatan Umum untuk dapat Mencabut ijin Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA.

 

Serta Membatalkan Proses Tender yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan Proses Tender yang dapat dikategorikan sebagai bentuk MAFIA serta berpotensi sebagai Pelanggaran Hukum dan disertai dengan aksi Penghadangan Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA.

 

Aksi tersebut berlangsung Senin s/d Jum’at, (20 s/d 25 November 2023) dengan titik aksi Kantor DPRD dan atau Pemda Dompu, dan Ruas Jalan Nasional Desa Manggeasih (Sekitar Cabang Kodim Dompu).

 

Dalam Orasinya, Korlap aksi Ilham Yahyu, SH, Mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. BIMA OIL INTERNUSA selaku suplayer BBM Industri atas nama PT. PERTAMINA untuk kepentingan PT. STM/VALE sebagai Perusahaan Pertamabangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami gugat (di tolak) eksistensinya.

 

“Mengingat keputusan dan persetujuan Bupati Dompu dan Legalitas Pendukung lainnya, Pernyataan Dukungan Para Kepala Desa Lingkar Tambang, Masyarakat Adat, Kelompok LSM dan LBH Kedaulatan Masyarakat Adat dan Sipil Daerah (LBH KEMASDA NTB di DOMPU).,” Papar Ilham Yahyu dengan Lantang.

 

Selain itu juga, Kami meminta Kepastian PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU yang beralamat di jalan Lintas Lakey No 6 Desa Kareke Kec. Dompu, Kab. Dompu-NTB Indonesia sebagai Suplayer Tunggal BBM HSD Industri Non Subsidi Spek B30 (berkualitas) di Kabupaten Dompu.

 

Maupun Pelaku Industri lainnya yang memiliki daya dukung dan fasilitas Armada Darat, Laut dan kesanggupan untuk membangun Storike Tank (Depot Penampung) di Kabupaten Dompu.

 

Ilham Yahyu juga dengan tegas Menolak segala bentuk kegiatan suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA dalam batas waktu 7 x 24 jam sebagai suplayer BBM pada PT. STM/VALE dan seluruh pelaku Industri yang menggunakan BBM Non Subsidi HSD Industri di Kab. Dompu

 

“Khususnya sebagai Suplayer di PT. STM/VALE Kec. Hu’u Dompu dan atau mengundurkan diri secara baik dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan konflik Sosial, Horisontal dan Vertikal di Kab. Dompu NTB.” Tegas sang Advokad dengan nada mengancam.

 

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi Penghadangan Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA, sebagai bentuk protes atas tuntutan massa aksi.

 

Kemudian usai aksi Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA di lepas kembali bahkan di antar Kembalidengan baik-baik sampai di perbatasan Dompu-Bima.

 

Penulis : IW




Terkait Dugaan Penarikan Uang Tebusan Oleh Distributor Sebelum Pupuk Disalurkan, Kabid Pengawasan Perindag, Akan Langsung Turun Crosscheck Ke Distributor CV. La Hila Maupun Pengecer.

foto Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan Distributor CV La Hila yang diduga melakukan Penarikan uang terlebih dahulu kepada para pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan ke pengecer, yang bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Petunjuk Teknis Pengelolaan pupuk subsidi tahun 2023.

 

Ditanggapi serius oleh Kepala Disperindag Kab Dompu melalui Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdangan, dalam persoalan itu, Disperindag akan segera mungkin untuk menindaklanjutinya untuk turun langsung ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer untuk mengetahui kebenaran terkait informasi tersebut.

 

Dalam menanggapi persoalan tersebut, Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE mengatakan dalam menanggapi persoalan tersebut, langkah pertama pihaknya akan segera turun untuk melakukan pengecekkan atau konfirmasi dengan CV. La Hila, apa benar ada dugaan seperti itu.

 

 

Kemudian kami juga akan melakukan pengecekkan kepada Para Pengecer yang ada di bawah Naungan Distributor CV. La Hila di Kec Manggelewa untuk Croscek terkait Informasi ini.

 

“Nanti Kami akan tanyakan ke pengecer benar nggak dugaan penarikan uang tebusan pupuk sebelum pupuk disalurkan ke pengecer,” ungkap Kabid serius, pada awak media di ruang kerjanya, kamis, 23/11/23.

 

Ditambahkan Kabid, jadi terkait persoalan sanksi atau yang berhak mencabut Ijin Distributor, ini kewenangan Produsen atau pihak perusahaan pupuk itu sendiri.

 

“Kami tidak berhak memberikan sanksi atau mencabut Ijin Distributor, karena yang memberikan ijin bukan disini, tapi Dinas perijinan,” jelas Ibu Kabid.

 

Sementara kami didinas deprindag hanya mengawasi pendistribusian saja, karena itu barang distribusi, jadi sifatnya kami ini sebatas pengawasan dalam pendistribusian,

 

“Apa sudah sesuai nggak penyaluran pupuk bersubsidi itu dengan jumlah RDKK dimasing-masing pengecer,”terang kabid

 

Disamping Pengawasan, porsi deprindag hanya merekomendasikan kelayakan gudang saja Distributor memenuhi syarat atau tidak.

 

Diakhir Mulyanti berharap kepada seluruh Distributor maupun pengecer, agar dapat mendistribusikan Pupuk bersubsidi berdasarkan aturan dan Kebutuhan Petani atau RDKK, sehingga petani tidak dirugikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu.

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami langsung turun ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer, kalau nggak besok lusa pasti kami akan turun mengecek sekaligus evaluasi,” tegas mbak Anti sapaan akrabnya.

 

Penulis Tim CNNEWS