Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H, Proses Cerai Tidak Dipermudah, Komitmen Kerja PA Berpedoman Surat Edaran MA RI No. 1 tahun 2022
foto Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H diruang kerjanya Pengadilan Agama Dompu
Dalam beberapa waktu terakhir ini. Kasus Perceraian di Indonesia sangat tinggi, karena memang bukan fenomena yang langka dan sejak dulu sudah terjadi. Akan tetapi, kita perlu bertanya mengapa perceraian semakin menjadi pilihan?
Karena berdasarkan data statistik, Kasus Perceraian di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan.[1] Dua belas tahun yang lalu kasus perceraian di Indonesia baru berkisar di angka 276 ribu.
Pada tahun 2022 jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus. Jika dibagi 365 (jumlah hari dalam satu tahun) maka hasilnya adalah 1400. Dengan kata lain setiap hari seluruh pengadilan agama di Indonesia rata-rata memutus 1400 kasus perceraian.[2] Ini merupakan jumlah yang sangat fenomenal.
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa perceraian adalah indikator menurunnya kualitas kehidupan keluarga. hal ini biasanya dikaitkan dengan pudarnya norma dan nilai-nilai tradisional baik yang bersumber dari ajaran agama maupun kearifan lokal. Penjelasan yang demikian memang tidak sepenuhnya salah, namun kurang mampu melihat beberapa aspek penting seperti aspirasi sosial dan pola relasi dalam keluarga
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama di berbagai daerah patut menjadi perhatian pemerintah setempat, dimana perhatian pemerintah ini sangat diperlukan agar bisa melakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.
Khususnya Pengadilan Agama di Kabupaten Dompu perkara gugatan cerai kebanyakan di gugat oleh kaum hawa (perempuan) dengan akar persoalan yang bervariasi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Dompu, Samsul Bahri S.H.i M,H.,melalui pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H ., M.H
foto Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H bersama awak media di ruang kerjanya Pengadilan Agama Dompu.
Dalam penyampainnya, Pejabat Humas P.A, Faiz Amrizal Satria Dharma, S.H., M.H., menjelaskan berdasarkan data dari Kepaniteraan di bidang perkara terhitung Januari sampai Oktober tahun 2023 bahwa perkara dengan cerai gugat Sebanyak 684 perkara, dengan penggugatnya yakni oleh pihak istri.
Sedangkan untuk perkara cerai talak yang dimana pihak suami selaku pemohon menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak 164 perkara didepan pengadilan agama,
“Ini sesuai data yang kami peroleh dari bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu.” jelas Pejabat Humas PA, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 27/10/23.
Lanjut Humas, dari jumlah 684 perkara cerai gugat yang di rangkum di atas hanya 630 perkara saja sudah di putus, dan selanjutnya jumlah perkara dikabulkan sebanyak 431,
” Sementara yang di tolak 15 perkara dengan ketetapan tidak diterima, adapula yang digugurkan, adapun yang dicabut sebanyak 162 perkara,” papar Faiz Amrizal.
Faiz Amrizal, menambahkan sedangkan untuk data cerai talak yang di ajukan suami sebanyak 164 perkara itu sudah di kabulkan 146 perkara sedangkan sisanya yang di tolak 7 perkara, sisanya ada yang di gugurkan dan di tolak juga yang di cabut sebanyak 33 perkara juga sesuai dengan data kepaniteraan yang kami peroleh.
” Kalaupun ada dugaan pihak kami mempermudah proses perceraian justru sebaliknya dengan sangat tegas kami bantah,” ungkapnya.
Diakhir Humas menyampaikan bahwa kami dari pihak Pengadilan Agama Dompu jelasnya mempedomani surat edaran Mahkamah Agung RI no.1 tahun 2022 yakni, tentang pedoman tugas bagi seluruh aparatur pengadilan seluruh Indonesia.
Dimana pada intinya bahwa surat edaran tersebut justru mempertegas atau kembali mempersulit proses perceraian terhadap pihak yang mengajukan proses cerai.
Jadi kami sudah banyak menolak pengajuan perceraian dengan dasar, karena tidak memenuhi unsur sehingga perkara banyak yang dicabut kembali oleh pihaknya ” tegas Humas.
*ADV*
Penulis : IW