foto Aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Nelayan teluk cempi di Kantor Diskanlut Kab Dompu.
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat nelayan teluk cempi melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Dompu NTB, Senin, 30/10/23.
Aksi unjuk rasa tersebut menolak peraturan pemerintah tentang larangan penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) berupa jaring waring yang digunakan oleh sejumlah nelayan yang beroperasi diteluk cempi.
Dalam aksinya, Koordinator Aksi Abdurrahman mengungkapkan, tentang larangan penggunaan alat tangkap berupa jaring waring yang sudah dilakukan sejak lama sekitar 7 tahun.
“Itu menjadi mata pencaharian mereka kesehariannya, tapi baru 2 tahun terakhir sejak tahun 2022 hingga 2023 ini justeru Diskanlut Kabupaten Dompu turun dan melakukan razia penggunaan jaring waring diteluk cempi, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari sejumlah nelayan pengguna jaring waring.” Paparnya.
Abdurrahman, mengatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh Diskanlut bersama tim yang menyita dan merusak jaring waring milik sejumlah nelayan yang ada melalui razianya, merupakan tindakan sangat tidak manusiawi.
Karena jaring waring merupakan alat tangkap ikan yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sejumlah nelayan untuk memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari.
“Tindakan pengrusakan jaring waring milik sejumlah nelayan oleh Diskanlut seakan akan telah menindis dan mengintervensi kehidupan nelayan yang ada,”ungkap Abdurrahman dengan tegas.
Dalam orasi yang sama, massa aksi lainnya, Rifaid, SE juga meneriakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan Diskanlut melalui razia bersama tim sebelumnya tanpa melalui surat pemberitahuan atau sosialisasi lebih awal kepada nelayan.
” Terlebih lagi munculnya aksi pengrusakan terhadap jaring waring milik sejumlah nelayan,” pintanya.
Disisi lain juga Rifaid menuding bahwa pengrusakan ekosistem laut sebenarnya bukan dilakukan oleh nelayan pemilik jaring waring akan tetapi pemilik tambak yang berada disekitar bibir laut lah yang merusak semua itu
Karena aktivitas petambak itu telah merusak hutan mangrove yang harus dijaga, serta membunuh bibit ikan karena aktivitas petambak kerap menaburkan pestisida atau racun pembunuh hama dalam tambak.
Sehingga racun yang dikeluarkan dari tambak itu dibuang ke muara dan berakhir dilaut sehingga berakibat fatal terhadap ikan-ikan lantaran terkena pertisida.
“Nah siapa yang merusak, apakah nelayan pengguna jaring waring ataukah petambak itu sendiri. Menurut kami justeru petambaklah yang merusak ekosistem laut,”teriak Rifaid.
Diwaktu yang sama, menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Dompu, Amiruddin, S.Hut menyampaikan bahwa penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan berupa jaring waring ini sangatlah dilarang keras oleh aturan pemerintah
” Karena memang jaring waring yang berdiameter dibawah 1 in itu, tidak boleh digunakan dan itulah faktanya dimana banyak jaring waring terbentang disepanjang perairan teluk cempi.” terang Kadis Perikanan dan kelautan.
Oleh karena itu pihak Diskanlut Kab Dompu kerapkali melakukan sosialisasi dan fasilitasi agar nelayan pengguna jaring waring dapat mengganti alat tangkapnya dengan alat tangkap lainnya yang ramah lingkungan.
“Jikakalau nelayan tidak bisa menggantikan secara swadaya maka Diskanlut sendirilah yang akan menggantikannya, karena sebagian besar alat tangkap milik nelayan sudah kita ganti dengan alat yang ramah lingkungan,” ungkap Amiruddin.
Sebab alat tangkap itu berdasarkan kesepakatan bersama antara Diskanlut dengan para nelayan,”walaupun belum semuanya kelompok nelayan yang mendapatkannya tapi itu akan dilakukan secara bertahap,”ucapnya.
Diakui Amir, bahwa nelayan pengguna alat tangkap jaring waring tersebut yang beroperasi diteluk cempi ada sekitar 54 orang nelayan.”hasil pendataan tim kami bahwa sekitar 54 orang nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring waring ini yang tersebar pada sejumlah desa,”pinta Amir.
Berdasarkan data yang diterima media ini dari Diskanlut Kabupaten Dompu bahwa dari ke 54 nelayang pengguna alat tangkap berupa jaring waring tersebut.
“Diantaranya nelayan Desa Nowa sebanyak 25 orang, nelayan Desa Baka Jaya sebanyak 9 orang, nelayan Desa Bara 7 orang dan nelayan Desa Wawonduru tercatat sebanyak 13 orang.” Jelas Amiruddin di akhir penyampaiannya.
Penulis : IW