Acara Selamatan ‘Do’a Soro’ Tradisi Warga Desa Jala Tiap Tahun, Dipercaya Untuk Keselamatan Dan Tambah Rejeki.

Foto Warga yang tengah melaksanakan ritual Do’a Soro di pinggir pantai Desa Jala Kec Hu’u Kab Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Acara selamatan Do’a Soro menjadi salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jala kecamatan hu’u kabupaten Dompu, karena dipercaya untuk keselamatan dalam mencari Nafkah di laut.

 

Disamping itu juga diyakini akan mempermudah mendapatkan rejeki dan terlihat warga desa jala sangat antusias mengikuti acara selamatan Do’a Soro yang menjadi kebiasaan warga setiap tahunnya, hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Jala pada awak media, usai berlangsungnya Do’a Soro di Desa Jala, Jum’at, 29/09/23.

 

Dalam penyampaiannya tokoh masyarakat Desa Jala, Suhardin Idrus, mengatakan kegiatan Do’a Soro ini merupakan acara selamatan yang dilaksanakan dibawah pohon Ketapang di pinggir pantai yang sudah menjadi budaya warga Desa Jala.

 

Dengan harapan, agar masyarakat Desa Jala selamat dalam mencari nafkah di laut dan pendapatan nelayan bertambah dan selalu lancar terus.

 

Karena Akhir-akhir ini, masyarakat Desa Jala selalu dihantui dengan gelombang besar yang terus menerus terjadi, sehingga masyarakat terkendala dalam mencari nafkah di laut.

 

” Jadi nelayannya lebih banyak Istirahat daripada kerja mencari rezeki ke laut,” tutur Suhardin Idrus.

 

Makanya, kita masyarakat Desa Jala, mengadakan acara selamatan seperti ini, supaya gelombang bisa cepat surut,” masyarakat bisa kembali beraktivitas mencari nafkah di laut,” harapnya penuh optimis.

 

Penulis ; Novel

 

 




Camat Hu’u Minta Inspektorat Audit Khusus Tentang Pemberhentian Dan Pengakatan Perangkat Desa Jala Diduga Tidak Sesuai Regulasi.

foto Camat Hu’u Kab Dompu, Muhammad Iswar, SKM.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu menanggapi Persoalan Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Jala yang tidak sesuai regulasi/aturan, yang sangat menggangu terhadap pelayanan masyarakat dan berpontensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, seperti yang termuat pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews, 27/09/23.

 

Karena sebelumnya, Surat Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Jala, telah mendapatkan bantahan dari Surat keputusan Bupati Dompu, tentang Pembatalan Surat Pemberhentian dan Pengangkatan Kades Jala tersebut dan didukung dengan Surat penolakan dari Pemerintah Kecematan Hu’u.

 

Dalam tanggapannya Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, menjelaskan bahwa pemberhentian sepihak perangkat Desa Jala oleh Kades Jala tanpa melalui prosedur dan regulasi yang benar.

 

Seharusnya berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 66,pasal 68 dan Pasal 69 dan Peraturan Daerah Nomor /02 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,

 

” Karena tidak melalui regulasi diatas maka pihak Kecamatan tidak memberikan Rekomendasi Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jala,” kata Camat Hu’u, saat dimintai tanggapannya melalui Wattsapp, kamis, 28/09/23.

 

Lebih lanjut dijelaskan Camat, kemudian ketelah kami berkoordinasi dengan DPMPD, ASS 1 , Inspektur Inspektorat, Kabag Hukum, sehingga keluarlah Surat Keputusan Bupati memerintahkan kepada Kades Jala untuk membatalkan Pemberhentian Perangkat Desa Jala.

 

” Tetapi tidak di Indahkan oleh Kades dan sampai hari ini nampaknya Perangkat Desa yang diangkat baru oleh Kades tetap masuk kerja, berbarengan dgn Perangkat yang dibatalkan oleh pemberhentian nya oleh Bupati,” pungkasnya.

 

Disamping itu juga, pihak-pihak terkait sudah rapat melalui DPMPD, saat itu yang diundang yaitu, Inspektur Inspektorat, Ass 1, Kabag Hukum, Kadis DPMPD, Camat Hu’u dan Kades Jala itu sendiri.

 

” Bahwa hasil keputusan rapat tersebut Kades Jala akan mengikuti Maklumat Bupati yaitu Pembatalan Pemberhentian perangkat Desa Jala tapi kenyataannya Perangkat yang baru diangkat, tetap masuk kerja,” jelas Camat.

 

Diakhir, Camat mengatakan terkait sanksi tegas, Kalau Camat tidak punya wewenang untuk mengeluarkan SP, yang berhak adalah pemerintah diatas dalam hal ini bupati Dompu” namun Bupati sudah bertindak, memberikan SP 1 Kepada Kades Jala,” paparnya.

 

Jadi harapan saya terhadap permasalahan ini, sesegera mungkin pihak-pihak terkait terutama Inspektorat Dompu, untuk melakukan audit khusus tentang Perangkat Desa Jala,

 

” Kemudian memberikan Pemahaman/penjelasan atau Edukasi kepada Perangkat yang diangkat baru oleh Kades.” tegas Camat Karismatik ini.

 

Sementara dihubungi secara terpisah, Kades Jala, Syahbuddin, mengatakan bahwa Persoalan itu sudah lama, di bulan 5 lalu dan saya sudah tidak ingin membahas lagi persoalan tersebut.

 

” Saya lagi fokus urusan politik, jadi pihak yang keberatan silakan ajukan gugatan Ke PTUN, karena itu urusan TUN.” Jawab singkat Kades Jala saat dihubungi via washapp, kamis, 28/09/23.

 

Penulis : Tim CNNEWS




MUTASI 3 ASN OLEH BUPATI DOMPU, ADA REKOMENDASI KASN, DIDUGA TERNYATA HOAX! DAN MINTA BUPATI MUNDUR JIKA TERBUKTI KELIRU MUTASI.

foto, Supardin Siddik, Sony Sukarno, Zurriadin, Dokter Husni Mubarak, Yan Mangandar di PTUN Mataram.

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Rabu tanggal 27 September 2023, berlangsung sidang gugatan Tata Usaha Negara(TUN), yang diajukan oleh 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH.,MH, Yan Mangandar Putra, SH.,MH, Rio Rambaskara, SH.,MH dan M. Yusuf, SH, selaku pihak para Penggugat melawan Bupati Dompu sebagai Tergugat atas mutasi kepegawaian tanggal 25 Januari 2023 yang dinilai melawan hukum, yaitu : Dokter Husni Mubarak korban mutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu dengan obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD, PSDM tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023, atas nama dr. Husni Mubarak dengan NIP: 198504212014101001, register perkara Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR;

 

Selain itu, Atas Nama Soni Sukarno, ST di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 93 atas Nama Soni Sukarno, ST dengan NIP: 198105222008031001, perkara Nomor 29/G/2023/PTUN.MTR;

 

Sedangkan Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP: 197311292010011008, perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada awak media usai sidang PTUN, melalui Wattsapp, Rabu, 27/09/23.

 

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH,.MH menjelaskan bahwa Perkara yang diadili oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yaitu Mohamad Fahruz Risqy, SH.,MH, Dr. Vinky Rizky Oktavia, SH.,MH dan Muhammad Adiguna Bimasakti, SH proses sidangnya telah masuk pada agenda pembuktian akhir.

 

Setelah para pihak telah menyatakan cukup mengajukan alat bukti baik surat, ahli dan saksi. Para Penggugat telah mengajukan 1 orang Ahli Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram pengampu mata kuliah HTN/HAN dan alat bukti surat sejumlah 53 bukti,

 

Sedangkan Tergugat mengajukan 1 orang saksi yaitu Djuardana Kabid Mutasi BKD & PSDM Kabupaten Dompu yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan bukti surat sebanyak 67 bukti.

 

Selain itu, atas perintah Majelis Hakim kepada Kuasa Tergugat hadir 1 saksi yang juga merupakan anggota TPK yaitu Haeruddin, SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu.

 

” Ahli dalam persidangan tegas menerangkan bahwa mutasi para Penggugat terkait prosedur dan subtansinya adalah melanggar hukum.” ungkap pengacaranya muda ini.

 

Sedangkan, hal yang cukup mengagetkan, dari setumpuk bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan berdasarkan keterangan kedua saksi dalam persidangan ternyata tidak ada satupun dokumen kajian,

 

Melainkan hanya sekedar catatan notulensi rapat TPK yang dapat ditunjukkan dalam persidangan, sehingga pembuktian yang dilakukan Tergugat tidak ada satupun yang mendukung dalil bantahannya.

 

” Kami Kuasa Hukum dan para Penggugat cukup kecewa dengan fakta ini, karena ternyata mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu mengenyampingkan aturan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksananya baik terkait prosedur dan subtansi mutasi terutama mempertimbangkan kinerja dan pola karier ASN,” terangnya.

 

Sehingga dugaan kami sejak awal mutasi ini atas dasar “like or dislike”, terbukti! Terkait pernyataan Bupati Dompu dan TPK di beberapa media sekitar tanggal 31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa terkait mutasi tanggal 25 Januari 2023 telah ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata BOHONG (HOAX).

 

” Faktanya baik dari keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada rekomendasi KASN yang dimaksud.” papar pengencara yang lagi naik daun ini.

 

Disampaikan juga oleh Kuasa Penggugat, bahwa Sidang ditunda 2 minggu tanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda Kesimpulan Para Pihak.

 

” Kuasa Hukum dan para Penggugat optimis putusan Yang Mulia Majelis Hakim akan sesuai harapan kami karena alat bukti yang menjadi fakta persidangan mendukung gugatan,” ujarnya penuh yakin.

 

Begitu pun keluarga dan banyak kerabat kami tidak henti-hentinya mendukung perjuangan kami ini dan berdo’a agar Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kesehatan dan diteguhkan hatinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

 

foto Zuraiddin alias Ama Beko di Kantor PTUN Mataram 

 

Diwaktu yang sama Penggugat Atas Nama Zurriadin, SE alias Ama Beko menyampaikan bahwa dirinya menghadiri langsung sidang gugatan PTUN ini diampingi Kuasa Hukum

 

“Hari ini saya menghadiri sidang bersama kuasa hukum saya dan sangat kecewa, ternyata mutasi tanggal 25 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bupati Dompu kepada ASN sebanyak 135 orang pejabat Eselon II, III dan IV termasuk saya sendiri adalah tidak memperhatikan masa kerja, pola karier dan prestasi,” ungkap Ama Beko dengan kesal.

 

Padahal, akibat mutasi tersebut sampai ada yang demosi. Keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa Bupati dan TPK telah bekerja dengan melakukan analisa atau kajian terhadap informasi dan dokumen tertentu

 

” Masing-masing ASN sebelum memutuskan rekomendasi. Untuk itu, besar harapan saya Bupati Dompu komitmen memenuhi janjinya untuk mundur jika terbukti keliru dalam memutasi kami sebagaimana pernyataannya di beberapa media tanggal 1 Agustus 2023” tegas Ama Beko dengan nada menantang.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan, Bupati Dompu belum bisa dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS




Perwakilan Perangkat Desa, Dualisme Perangkat Desa Jala, Dikhawatirkan Terjadi Konflik Sosial, Minta Bupati Segera Tindaklanjuti SK Pembatalan.

foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan sebelas perangkat Desa Jala, didepan kantor Desa Jala, Kec. Huu Kab Dompu

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Persoalan Pemberhentian dan Pengakatan 11 Orang Perangkat Desa oleh oknum kepala Desa Jala di bulan mei 2023, yang sangat meresahkan, dimana telah mendapatkan pembatalan melalui surat Keputusan Bupati Dompu, Nomor 188/178/Hkm/2023, tertanggal, 23/06/2023, Keputusan Bupati Dompu tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Jala, Kec Hu’u. dan didukung surat Pemerintah Kecamatan Hu’u tentang Penolakan Pemberhentian Perangkat Desa Jala pada tanggal 29 Mei tahun 2023,

 

Namun, surat pembatalan/penolakan tersebut, belum juga indahkan oleh oknum kepala Desa Jala, justru malah mengangkat perangkat Desa yang baru, sehingga terjadi dualisme Perangkat Desa Jala yang mengakibatkan terganggunya fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan dikhawatirkan terjadi konflik sosial, maka dengan hormat diminta kepada Bupati Dompu untuk segera mengambil tindakan tegas guna penyelesaian persoalan tersebut.

 

Hal itu diungkapkan perwakilan dari 11 orang perangkat Desa Jala pada awak media, saat dikonfirmasi di desa jala kec Hu’u kab Dompu, Selasa, 26/09/23.

 

Dalam keterangannya, perwakilan perangkat Desa/Kadus Syafruddin alias Novel mengungkapkan bahwa terkait dengan masalah pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

” Yaitu sejumlah 11 orang perangkat Desa yang diberhentikan oleh oknum Kepala Desa Jala, pada bulan mei yang lalu,” jelas Syafruddin.

 

Sementara surat bantahan dari Bupati Dompu dan Surat penolakan dari Camat Hu’u sudah di terima oleh oknum kepala Desa Jala, namun terkesan tidak diindahkan atau dijalankannya.

 

” Isi bantahan itu, disuruh mengangkat kembali perangkat Desa yang diberhentikan, tidak ada tindakan dari oknum kades, yang tetap mempertahankan kebijakan sendiri,” terangnya.

 

Jadi keinginan Kami, berhubung surat bantahan Bupati sudah keluar itu, tentunya juga ada, tindakan selanjutnya yang akan di ambil oleh Bupati, berhubung oknum kades tidak merespon” misalnya SP1, SP2,SP3 peringatan atau sanksi tegas untuk oknum kepala Desa Jala,” harapnya.

 

Diakhir, kami berharap Sekarang ini, bagaimana tanggapan atau tindak lanjut Pemerintah ke atas selanjutnya, agar permasalahan ini bisa terselesaikan, karena memang permasalahan ini belum terselesaikan,

 

Sebab dikantor itu ada dua versi perangkat Desa yang masuk yang bekerja sehari-hari, kubu pertama staf baru yang diangkat oleh oknum kepala Desa dan kubu kedua perangkat lama kita ini 11 orang.

 

” Dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” ujar novel.

 

Pada kesempatan yang sama perangkat Desa Jala/Kadus, mengatakan bahwa kita sebagai aparatur Desa saat ini lagi dalam keadaan suasana hangat di Desa Jala.

 

” Karena memang di Desa Jala ada 2 kubu perangkat Desa, yaitu perangkat baru dan perangkat lama,”

 

Lanjut, Jadi kita tidak ingin ada konflik antara yang satu sama lainnya terjadi di Desa Jala akibat adanya dua kubu perangkat Desa, karena belum ada titik terang atau kejelasan terkait masalah tersebut.

 

” Jadi kami meminta kepada pemerintah daerah supaya ada tindaklanjut, karena memang kemarin ada surat penolakan dari Bupati dan Camat kepada oknum Kades Jala,” ungkapnya dengan tegas.

 

Atas surat pemberhentian perangkat Desa Jala,” sebab kejadian yang sangat meresahkan ini sudah lama dari bulan 5, sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

 

Diwaktu yang sama perangkat desa/Kaur Pelayanan Desa Jala, Misdah menyampaikan sangat mengharapkan ketetapan terkait kejelasan nasib kita ini.

 

” Kejelasan status kita sah atau tidaknya kita ini sebagai perangkat Desa Jala, adanya 2 perangkat, khususnya saya sebagai Kaur Pelayanan ini sangat meresahkan dan terganggu,” harap misdah kepada Bupati, sambil menggendong anak kecil.

 

” Kami berharap agar secepatnya ada kejelasan atau tindakan selanjutnya oleh pemerintah keatas, sesuai dengan SK Bupati Dompu” ujarnya diakhir penyampaian singkatnya.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan Pemerintah Daerah, Bupati Dompu dan Kepala Desa Jala belum dapat dimintai keterangannya.

 

 

Penulis : Tim CNNEWS




Kepsek SMKN 1 Kilo, Program TEFA (teaching factory) Hasilkan Banyak Produk Dan Telah Mengajukan SMK PK 2024, Dalam Rangka Wujudkan NTB Gemilang.

 

 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah bentuk satuan pendidikan yang orientasinya memberi bekal siswa untuk memasuki lapangan kerja tingkat menengah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang sesuai dengan khususnya kejuruan yang memberikan suatu bentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar keterampilan dan kebiasaankebiasaan yang mengarah pada dunia kerja yang dipandang sebagai latihan keterampilan. 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mewujudkan NTB Gemilang, SMK Negeri 1 Kilo Kabupaten Dompu Provinsi NTB, terus melakukan berbagai inovasi/karya dalam upaya meningkatkan kemampuan para siswa dalam mempersiapkan diri untuk memasuki persaingan di dunia kerja maupun untuk kemajuan dunia pendidikan itu sendiri.

 

Melalui Proses Pembelajaran Teaching Factory (TEFA), yang merupakan sebuah konsep pembelajaran yang berorientasi pada produksi dan bisnis untuk menjawab tantangan perkembangan industri saat ini dan nanti, disamping itu SMKN 1 Kilo telah mengajukan SMK Pusat Keunggulan (PK) tahun 2024.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Kilo Kab Dompu, Drs. Landa, pada awak media, di ruang kepala sekolah, Rabu, 20/09/23.

 

Kepala Sekolah SMKN 1 Kilo, Drs. Landa, menjelaskan bahwa proses pembelajaran Teaching Factory (TEFA), adalah model pembelajaran yang membawa suasana industri ke sekolah sehingga sekolah bisa menghasilkan produk berkualitas industri.

 

” Peserta didik dapat belajar dan menguasai keahlian dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya masing-masing yang dilaksanakan berdasarkan prosedur dan standard kerja industri sesungguhnya.” kata Kepsek Landa.

 

Sehingga produk-produk yang dibuat oleh peserta didik sebagai proses belajar pun dapat dipasarkan ke masyarakat sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi biaya operasional sekolah untuk praktik pembelajaran.

 

” Kini, SMKN 1 kilo telah menghasilkan produk dari kegiatan TEFA (teaching factory) berupa abon tuna, stik tuna, dan dll,” jelas Kepsek dikenal dengan disiplin waktu.

 

Disamping itu, Smkn 1 kilo telah menjalin kerja sama dengan beberapa dunia Usaha dan Dunia Industri (DU-DI) baik yang ada di NTB maupun di luar NTB

 

” Dalam menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum dengan industry agar lulusan SMK kompetensinya sesuai kebutuhan industry (link & match),” terang Kepsek Karismatik ini.

 

Ditambahkan Kepsek Landa, bahwa saat ini, SMKN 1 Kilo telah mengajukan sebagai SMK Pusat Keunggulan (PK) di tahun 2024, dalam rangka pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja,

 

” Diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya,” paparnya.

 

Selain itu, ada program pendampingan yang dirancang untuk membantu SMK PK dalam pencapaian output, pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria.

 

” Semoga Inovasi/karya SMKN 1 Kilo ini, membawa dampak positif bagi kemajuan dunia pendidikan dalam mewujudkan NTB yang Gemilang.” ujar Kepsek yang hitam manis diakhir penyampaiannya.

 

 

Penulis : IW

 




5 Tahun Zul-Rohmi Menahkodai NTB, SMKN 1 Kilo Terus Berinovasi Dalam Mewujudkan NTB Gemilang.

foto Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc dan Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah,.M.Pd bersama Kadikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd. dan Kepsek SMKN 1 Kilo Dompu, Drs. Landa

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam 5 tahun kepemimpinannya Zul-Rohmi Sejak resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada tanggal 19 September 2018, langsung menjalankan tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dalam mewujudkan Program dan Visi-misinya menjadikan NTB yang Gemilang.

 

Dalam perjalanan Kepemimpinannya, walaupun mereka dihadapkan dengan berbagai tantangan yang begitu berat, diantaranya,

 

Pada tahun ahun 2018, pulau Lombok diguncang gempa yang hebat yang mengakibatkan pemukiman penduduk lumpuh total, baik itu fasilitas, sarana dan prasarana sehingga menyebabkan terganggunya roda ekonomi di provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Tidak berhenti disitu saja, disusul dengan bencana nasional berupa COVID-19 selama tahun 2019-2020 yang berakibat pada terhambatnya aktivitas masyarakat yang juga menyebabkan turunnya pendapatan penduduk yang berakibat pada mandeknya laju pertumbuhan ekonomi Masyarakat.

 

Meskipun dilanda berbagai bencana dan hambatan, Zul-Rohmi terus bangkit, untuk berbenah dan mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan kehidupan Masyarakat NTB, sehingga berbuah manis dengan sejumlah prestasi Gemilang diantaranya,

 

foto penerimaan penghargaan, Deklarasi 3 pilar STBM, AdhyKarya dan Anugerah Merdeka Belajar.

 

Pemerintah Provinsi NTB mendapat kado terindah dihari jadinya yang ke-64, yaitu Mendapatkan Perhargaan Rekor Muri sebagai Provinsi Pertama di Indonesia yang berhasil Deklarasi 3 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Penghargaan ini diberikan MURI pada saat pembukaan Pembukaan Expo Kinerja Pembangunan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bappeda Provinsi NTB, Sabtu (17/12/23).

 

Selain itu, Provinsi NTB berhasil menorehkan prestasi gemilang, penghargaan AdhyKarya Pembangunan dari kementerian pertanian RI, yang diserahkan langsung oleh wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin kepada wakil gubernur mewakili gubernur NTB dijakarta.14/08/23.

 

Selanjutnya pada Dunia Pendidikan, Provinsi NTB dinilai sukses dalam program Transformasi Pendidikan Vokasi. Karena itu Pemprov NTB berhasil meraih penghargaan “Anugerah Merdeka Belajar” sebagai Pemerintah Daerah Trasformatif Tingkat Provinsi di tingkat Nasional.

 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, di Gedung Trimurti Prambanan, Yogyakarta, Senin (29/05/2023).

 

Kemudian Khusus pada Pendidikan SMK, Zul-Rohmi telah sukses mengembangkan sister school, re-engineering SMK, sehingga menjadi motivasi dan Inovasi tersendiri, untuk SMKN 1 Kilo Kab Dompu.

 

Sehingga SMKN 1 Kilo, telah sukses menghasilkan Inovasi-inovasi yang Gemilang.

 

Diantaranya, SMKN 1 Kilo telah menghasilkan produk dari kegiatan TEFA (teaching factory) berupa abon tuna, stik tuna, dan dll.

 

Selain itu juga SMKN 1 kilo telah menjalin kerja sama dengan beberapa Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) baik yang ada di NTB maupun di luar NTB.

 

Disamping itu juga, SMKN 1 Kilo Kab Dompu, saat ini telah mengajukan sebagai SMK Pusat Keunggulan (PK) Di tahun 2024.

 

Maka, melalui Inovasi-inovasi terbaik SMKN 1 Kilo Kab Dompu, Provinsi NTB, turut berkontribusi dalam Mewujudkan Visi-Misi NTB Gemilang.

 

Pewarta : IW