foto, Supardin Siddik, Sony Sukarno, Zurriadin, Dokter Husni Mubarak, Yan Mangandar di PTUN Mataram.
ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Rabu tanggal 27 September 2023, berlangsung sidang gugatan Tata Usaha Negara(TUN), yang diajukan oleh 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH.,MH, Yan Mangandar Putra, SH.,MH, Rio Rambaskara, SH.,MH dan M. Yusuf, SH, selaku pihak para Penggugat melawan Bupati Dompu sebagai Tergugat atas mutasi kepegawaian tanggal 25 Januari 2023 yang dinilai melawan hukum, yaitu : Dokter Husni Mubarak korban mutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu dengan obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD, PSDM tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023, atas nama dr. Husni Mubarak dengan NIP: 198504212014101001, register perkara Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR;
Selain itu, Atas Nama Soni Sukarno, ST di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 93 atas Nama Soni Sukarno, ST dengan NIP: 198105222008031001, perkara Nomor 29/G/2023/PTUN.MTR;
Sedangkan Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP: 197311292010011008, perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada awak media usai sidang PTUN, melalui Wattsapp, Rabu, 27/09/23.
Dalam keterangannya Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH,.MH menjelaskan bahwa Perkara yang diadili oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yaitu Mohamad Fahruz Risqy, SH.,MH, Dr. Vinky Rizky Oktavia, SH.,MH dan Muhammad Adiguna Bimasakti, SH proses sidangnya telah masuk pada agenda pembuktian akhir.
Setelah para pihak telah menyatakan cukup mengajukan alat bukti baik surat, ahli dan saksi. Para Penggugat telah mengajukan 1 orang Ahli Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram pengampu mata kuliah HTN/HAN dan alat bukti surat sejumlah 53 bukti,
Sedangkan Tergugat mengajukan 1 orang saksi yaitu Djuardana Kabid Mutasi BKD & PSDM Kabupaten Dompu yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan bukti surat sebanyak 67 bukti.
Selain itu, atas perintah Majelis Hakim kepada Kuasa Tergugat hadir 1 saksi yang juga merupakan anggota TPK yaitu Haeruddin, SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu.
” Ahli dalam persidangan tegas menerangkan bahwa mutasi para Penggugat terkait prosedur dan subtansinya adalah melanggar hukum.” ungkap pengacaranya muda ini.
Sedangkan, hal yang cukup mengagetkan, dari setumpuk bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan berdasarkan keterangan kedua saksi dalam persidangan ternyata tidak ada satupun dokumen kajian,
Melainkan hanya sekedar catatan notulensi rapat TPK yang dapat ditunjukkan dalam persidangan, sehingga pembuktian yang dilakukan Tergugat tidak ada satupun yang mendukung dalil bantahannya.
” Kami Kuasa Hukum dan para Penggugat cukup kecewa dengan fakta ini, karena ternyata mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu mengenyampingkan aturan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksananya baik terkait prosedur dan subtansi mutasi terutama mempertimbangkan kinerja dan pola karier ASN,” terangnya.
Sehingga dugaan kami sejak awal mutasi ini atas dasar “like or dislike”, terbukti! Terkait pernyataan Bupati Dompu dan TPK di beberapa media sekitar tanggal 31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa terkait mutasi tanggal 25 Januari 2023 telah ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata BOHONG (HOAX).
” Faktanya baik dari keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada rekomendasi KASN yang dimaksud.” papar pengencara yang lagi naik daun ini.
Disampaikan juga oleh Kuasa Penggugat, bahwa Sidang ditunda 2 minggu tanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda Kesimpulan Para Pihak.
” Kuasa Hukum dan para Penggugat optimis putusan Yang Mulia Majelis Hakim akan sesuai harapan kami karena alat bukti yang menjadi fakta persidangan mendukung gugatan,” ujarnya penuh yakin.
Begitu pun keluarga dan banyak kerabat kami tidak henti-hentinya mendukung perjuangan kami ini dan berdo’a agar Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kesehatan dan diteguhkan hatinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
foto Zuraiddin alias Ama Beko di Kantor PTUN Mataram
Diwaktu yang sama Penggugat Atas Nama Zurriadin, SE alias Ama Beko menyampaikan bahwa dirinya menghadiri langsung sidang gugatan PTUN ini diampingi Kuasa Hukum
“Hari ini saya menghadiri sidang bersama kuasa hukum saya dan sangat kecewa, ternyata mutasi tanggal 25 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bupati Dompu kepada ASN sebanyak 135 orang pejabat Eselon II, III dan IV termasuk saya sendiri adalah tidak memperhatikan masa kerja, pola karier dan prestasi,” ungkap Ama Beko dengan kesal.
Padahal, akibat mutasi tersebut sampai ada yang demosi. Keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa Bupati dan TPK telah bekerja dengan melakukan analisa atau kajian terhadap informasi dan dokumen tertentu
” Masing-masing ASN sebelum memutuskan rekomendasi. Untuk itu, besar harapan saya Bupati Dompu komitmen memenuhi janjinya untuk mundur jika terbukti keliru dalam memutasi kami sebagaimana pernyataannya di beberapa media tanggal 1 Agustus 2023” tegas Ama Beko dengan nada menantang.
Sementara sampai berita ini diturunkan, Bupati Dompu belum bisa dimintai keterangannya.
Penulis : Tim CNNEWS