Dinas LH Dompu Upayakan IPR Perorangan Maupun Koperasi Dalam Rangka Legalkan Pertambangan Rakyat Ranggo.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pertambangan Rakyat merupakan satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri dengan mengacu pada UU No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan rakyat.

 

Namun dalam pelaksanaan Pertambangan Rakyat khususnya pertambangan rakyat di Desa Ranggo kec. Pajo Kab Dompu terkendala Karena diduga tidak mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pekerjaan masyarakat lingkar tambang tidak maksimal dalam mengelola Pertambangan tersebut.

 

 

 

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Dompu dalam rangka menertibkan Para pekerjaan dilingkar Pertambangan Rakyat, telah mengupayakan Izin Pertambangan Rakyat IPR, baik Perorangan maupun dalam bentuk Koperasi ke DLHK Provinsi NTB.

 

Disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Dompu, Jufri, ST,.MSi mengatakan bahwa di wilayah Tambang Ranggo adalah Lokasi Penambangan Rakyat hanya terdapat satu perusahaan yaitu perusahaan perorangan saja yang memiliki ijin.

 

” Ilegal mining yang dilakukan masyarakat itu, sejak saya menjadi Kabid Pertambangan 6 tahun lalu,” ungkap Kadis LH.

 

Lanjut Untuk sementara sambil menunggu Ijin saya sudah perintahkan kepala bidang turun di lokasi kawasan ilegal mining itu untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas penambangan.

 

Maka Penertipan Kegiatan ilegal mining harus dilakukan secara pendekatan emosional, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat sadar akan aturan, karena persoalan ini sangat sensitif

 

” Ketika didapati informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu,” papar Jufri

 

Jadi, Upaya upaya seperti itu yang sudah selalu kami lakukan sebagai tupoksi ke pengawasan dengan maksimal bentuk pertangungjawaban yang jelas dari pihak dinas kabupaten.

 

Selanjutnya bagaimana mereka ini (masyarakat selaku pekerja tambang rakyat) ini yang dari ilegal dapat menjadi legal kemudian dengan mudah dan teratur dan selanjutnya bisa kita tertibkan dan dilakukan pengawasan bersama.

 

” Agar keberadaan sejumlah penambangan ilegal mining kelompok rakyat di wilayah itu di legalkan, artinya legalitas izin IPR nya.” Tuturnya.

 

Satu-satunya solusi, bagaimana mereka mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),, Apakah dalam bentuk koperasi atau perorangan, tentunya difasilitasi oleh pemerintah provinsi NTB

 

” Berkaitan dengan Izin Pertambangan ini, sejumlah perorangan dan Koperasi telah mengurus IPR itu di Mataram, DLHK Provinsi NTB.” jelas Jufri.

 

Diakhir nantinya Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pengawasan dibarengi oleh kita yang ada di kabupaten bagaimana upaya bersama agar mereka mendapatkan Ijin Penambangan Rakyat (IPR).

 

Selebihnya Kita di kabupaten tidak punya kewenangan untuk itu, tugas kami hanya pengawasan,” nah ini kiranya yang menjadi PR bersama pemerintah provinsi dan Kabupaten Dompu,” ujarnya

 

Ditempat terpisah Kabid LH kab Dompu Andi Bahtiar ST, MSi menjelaskan bahwa dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Cipta kerja, kami hanya melakukan tugas pengawasan tidak dapat mengambil tindakan apapun.

 

Setelahnya kami buatkan laporan berdasarkan hasil pengawasan dan selanjutnya pihak DLHK Propinsi NTB yang akan bertindak.

 

Sembari kami melakukan penertiban, kami juga akan tetap mengupayakan mencarikan solusi untuk masyarakat disekitar Pertambangan Rakyat Ranggo, kec. pajo kabupaten Dompu.

 

Dengan cara mengajukan Izin Lingkungan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sejauh ini sudah ada 6 orang pemohon yang mengajukan izin tersebut.” papar Kabid Bahtiar, saat ditemui awak media di kediamannya.

 

Adapun Pengajuan Ijin, baik secara perorangan maupun koperasi selanjutnya proses penerbitan ijin tersebut dikeluarkan oleh pihak DLHK Provinsi NTB,” walaupun objeknya berada di kabupaten.” ujar singkat Bahtiar diakhir penyampaiannya.

 

Sementara Camat Pajo Imran SE, Sebelumnya kita Sudah turun ke lokasi bersama memberikan warning terhadap dampak dan bahaya ilegal mining

 

Lanjut Imran menegaskan bahwa langkah kami Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Muspika termasuk kapolseknya dan kami tinggal menunggu hasil koordinasi saja.

 

” Cuman aktifitas ini sudah lama kalau untuk menghentikan itu susah karena yang namanya sudah jadi mata pencarian warga walaupun itu tidak Legal,” kata Imran dengan nada pasrah.

 

Dalam hal ini yang menjadi alasan pertimbangan bersama tentunya seperti apa langkah solutifnya walaupun ada sebahagian penambang sudah memiliki ijin.

 

” Alasan mereka,.kemana lagi kami harus cari kerja untuk penuhi kebutuhan makan minum anak dan istri kami,”ucap Camat Pajo, mengutip pernyataan sejumlah penambang rakyat.

 

” Saya berharap Sekiranya ada solusi terbaik untuk masyarakat dilingkar pertambangan rakyat, semoga Dinas-dinas terkait, mencarikan solusi terbaik,” harap camat Pajo, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerja Camat Pajo.

**IW**




Kuasa Hukum Pemenang Lelang Supardin Sidik, SH,.MH, Ancam Gugat BRI Cabang Dompu Bila Hak Kliennya Tidak Terpenuhi.

ChanelNtbNews. Dompu – NTB, Pasca gugatan ditolak Mahkamah Agung (MA), yang di ajukan oleh Penggugat ‘MHD’ selaku Pemilik Obyek lelang dengan alamat ling polo kelurahan kandai dua kec Woja, kab Dompu yang disita oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu, diduga akibat kredit macet. Beberapa waktu yang lalu.

Maka, Korban Pemenang Lelang Bank BRI cabang Dompu Atas Nama St. Rahmawati Eka Handayani, alamat lingk. balibunga kel. kandai dua, Kec woja kab Dompu melalui Kuasa Hukumnya Menuntut Pihak Bank BRI Cabang Dompu, Guna bertanggung jawab atas hak kliennya selaku korban pemenang lelang, yang sudah berjalan mulai dari bulan November tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 (5 tahun berjalan), belum juga mendapatkan serta menikmati haknya.

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Korban Pemenang Lelang BRI Cabang Dompu, Supardin Sidik, SH,.MH, bahwa dalam persoalan objek pelelengan Bank BRI keputusan perkara antara klien kami, pihak BRI dan MHD itu.

” Sudah ada keputusan Resmi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan mereka dan menguatkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN),” tegas kuasa Hukum Supardin, SH,.MH saat diwawancarai dikediaman korban pemenang lelang, Ling. Balibunga Kel. Kandai dua, Dompu, selasa 1/8/23.

Dijelaskan kuasa Hukum Supardin bahwa sebenarnya satu persoalan yang perlu kami jelaskan, dari awal pihak klien kami tidak ada keinginan untuk mengikuti proses lelang BRI Cabang Dompu atas objek itu.

” Namun atas bujuk rayu dari oknum BRI yang berinisial ‘A’ saat itu, bahkan menjanjikan,” anda tau masuk saja, tau terima kunci, kalau menang lelang tidak ada masalah dengan objek apapun,” ungkap Kuasa Hukum mengutip pernyataan oknum BRI inisial A.

Tetapi realitanya seperti ini yang terjadi, dimana klien kami dirugikan dalam pelelangan ini, dulu pihak BRI Cabang Dompu siap bertanggung jawab atas objek lelang tersebut, namun sampai hari ini belum ada kejelasan atas hak klien kami.

Lebih lanjut dijelaskan, nanti juga kami akan sowan ke BRI Cabang Dompu, menanyakan hal itu dan bagaimana respon mereka, kalaupun ada itikad baik mereka terhadap persoalan itu.

” Memberikan kesempatan lagi, entah mau mengeksekusi dengan perkara yang kedua atau mengembalikan seluruh kerugian klien kami, kami berterimakasih, itu langkah persuasif dari BRI,” pesan Pengecara muda berikan artenatif

Supaya nama baiknya BRI tetap tercerah dimata masyarakat Dompu khususnya bahkan masyarakat republik Indonesia,” jangan sampai ini tercemar, tercoreng karena sikap dan tingkah mereka merugikan masyarakat biasa,” kecamnya.

Ditambahkan Supardin bahwa hari ini, kerugian klien kami sangat banyak sekali, lewat objek lelang yang belum pernah bisa dinikmati, dengan kerugian disitu sekitar Rp. 180 juta angka relas lelang.

” Dengan rincian, harga objek lelang dan ada juga pajak yang harus ditanggung oleh pemenang lelang dari 180 juta ditambah biaya eksekusi Rp. 6 juta yang telah didaftarkan dan memiliki kuitansi dan biaya Pengecara, Perkara pertama klien kami membayar Pengecara Rp. 25 juta dan yang kedua ini Rp. 25 juta juga,” terang Supardin

Disamping kerugian itu, sangat besar harapan dari pihak BRI, memberikan hak daripada klien, kalau dia tidak bisa memberikan objek tersebut, setidaknya mengembalikan kerugian yang telah dirincikan tadi, dengan total keseluruhan Rp. 239 juta

Kami berharap kepada pihak BRI Cabang Dompu, agar bisa memberikan 2 opsi oleh klta selaku kuasa hukumnya, opsi pertama mengembalikan kerugian tersebut dan opsi kedua menyerahkan hak pemenang lelang.

Diakhir Apabila Opsi kami tidak diindahkan oleh pihak BRI Cabang Dompu,” maka kami akan gugat pihak BRI terkait jumlah kerugian material tersebut dan akan membekak juga dinilai kerugian itu.” tegas supardin dengan nada mengancam.

” Mulai dihitung nilai kerugian sejak tahun berapa uang itu tidak berputar dan tidak dimanfaatkan oleh klien kami, seandainya klau dimanfaatkan, mungkin sudah berkembang sampai 500-600 juta dengan usaha klien saya bahkan lebih, ini yang menjadi gugatan materi saya nanti.” papar Pengecara laris manis.

Sebenarnya sungguh sangat etis pihak BRI itu harus melakukan pengosongan dulu terhadap objek lelang, bukan dibebankan terhadap si pemenang lelang, karena ini satu kerugian bagi pemenang lelang, disitu sisi keadilan dan menjadi pengalaman bagi masyarakat Dompu apabila mengambil lelang di BRI.

” Harus memastikan dulu bahwa objek tersebut telah benar-benar dieksekusi dan dikosongkan, jangan sampai masyarakat Dompu dan masyarakat Indonesia yang lain bernasib sama dengan klien saya, soalnya akan berdampak sekali dengan kerugian uang yang tidak sedikit,” saran anak muda familiar ini, saat dimintai keterangan di kediaman Korban pemenang lelang di Ling balibunga kel. Kandai dua kec. Woja kab. Dompu.

Sementara sampai berita diekspor, pihak Bank BRI Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.




Mutasi Bupati Dompu Diduga Melanggar Hukum,, Pegawai Melawan!! (Jilid 2).

Dompu,

chanelntbnews.com –  Terkait kelanjutan proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, di pihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, Senin tanggal 01 Agustus 2023

Setelah Membaca dan mempelajari Jawaban dari Pihak Bupati Dompu, lewat pernyataan dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa Jawaban tersebut semakin membuka peluang pada para Penggugat akan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim,

” Karena di nilai Tergugat dengan Jawabannya yang tidak Konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif,” terang Kuasa Hukum Penggugat Supardin Siddik, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, Selasa, 01/08/23.

Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi.

Dimana secara jelas termuat dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022. Sifat Penting.

Perihal : Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin Nomor 8 dalam Surat tersebut

” Berisi : Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN Mulai 1 Desember 2022 menunjukan jawaban tersebut sangatlah keliru dan justru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil Para Penggugat ke tiga ASN.” Jelas Supardin Sidik, Sambil memperlihatkan surat BKN ke awak media.

Selain itu, masih banyak dalil-dalil Jawaban yang diberikan oleh tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih Optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.

Kemudian Terkait dengan berita atas Tanggapan Tergugat pada Hari Senen tanggal 31 Juli 2023 melalui Media online Lain (TRIBUN LOMBOK.COM),” yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan,” papar kuasa hukum penggugat, mengutip pernyataan tergugat.

” APA IYA …!!! YAKIN !!!, Kami menyayangkan pernyataan Bupati yang menyatakan siap lepas jabatan, Jika SALAH LAKUKAN MUTASI sebagaimana gugatan yang dimaksud.” sindir Kuasa Hukum penggugat.

Diakhir Karena menurut kami gugatan seperti ini adalah hal biasa dan dibenarkan di Negara Hukum,” jangan dimaknai seakan kami membangkang pada pimpinan, tetapi oleh karena Bupati sudah berucap, maka Bupati harus konsisten nantinya.” tegas supardin.

Jika sebagian atau seluruh Penggugat menang dalam gugatan TUN ini,” maka Bupati harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya Bupati.,
Kita Buktikan nanti Kebenaran Pasti MENANG!,” pungkasnya.

Mutasi Bupati Dompu Diduga Melanggar Hukum,, Pegawai Melawan!! (Jilid 2).

Terkait kelanjutan proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, dipihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, Senin tanggal 01 Agustus 2023

Setelah Membaca dan mempelajari Jawaban dari Pihak Bupati Dompu, lewat pernyataan dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa Jawaban tersebut semakin membuka peluang pada para Penggugat akan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim,

” Karena di nilai Tergugat dengan Jawabannya yang tidak Konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif,” terang Kuasa Hukum Penggugat Supardin Siddik, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, Selasa, 01/08/23.

Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi.

Dimana secara jelas termuat dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022. Sifat Penting.

Perihal : Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin Nomor 8 dalam Surat tersebut

” Berisi : Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN Mulai 1 Desember 2022 menunjukan jawaban tersebut sangatlah keliru dan justru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil Para Penggugat ke tiga ASN.” Jelas Supardin Sidik, Sambil memperlihatkan surat BKN ke awak media.

Selain itu, masih banyak dalil-dalil Jawaban yang diberikan oleh tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih Optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.

Kemudian Terkait dengan berita atas Tanggapan Tergugat pada Hari Senen tanggal 31 Juli 2023 melalui Media online Lain (TRIBUN LOMBOK.COM),” yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan,” papar kuasa hukum penggugat, mengutip pernyataan tergugat.

” APA IYA …!!! YAKIN !!!, Kami menyayangkan pernyataan Bupati yang menyatakan siap lepas jabatan, Jika SALAH LAKUKAN MUTASI sebagaimana gugatan yang dimaksud.” sindir Kuasa Hukum penggugat.

Diakhir Karena menurut kami gugatan seperti ini adalah hal biasa dan dibenarkan di Negara Hukum,” jangan dimaknai seakan kami membangkang pada pimpinan, tetapi oleh karena Bupati sudah berucap, maka Bupati harus konsisten nantinya.” tegas supardin.

Jika sebagian atau seluruh Penggugat menang dalam gugatan TUN ini,” maka Bupati harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya Bupati.,
Kita Buktikan nanti Kebenaran Pasti MENANG!,” pungkasnya.

IWS**